Peluncuran Permendikdasmen No 2/2025: Menegakkan Kedaulatan Bahasa Indonesia

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025). (Foto: Kemendikdasmen)

JAKARTA -- Dalam upaya memperkuat jati diri bangsa dan meningkatkan mutu pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Acara digelar di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia di dalam dokumen dan di ruang publik, khususnya sebagai simbol identitas nasional dan landasan menuju pendidikan bermutu.

Bahasa Indonesia memegang peran strategis dalam membangun karakter bangsa, memperkuat wawasan kebangsaan, dan menciptakan keteraturan dalam ruang publik ataupun dokumen resmi. Sehubungan dengan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan bahasa asing secara berlebihan di berbagai media. Dalam mengatasi tersebut, ia meluncurkan Permendikdasmen yang diharapkan mampu memperbaiki praktik kebahasaan di masyarakat dan lembaga.

Abdul Mu’ti menekankan bahwa tantangan ke depan bagi bangsa Indonesia adalah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Bahasa Indonesia diakui tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana pengembangan ilmu dan teknologi.

Menteri Mu'ti juga mengakui bahwa masih banyak pejabat, termasuk dirinya, yang terbiasa menggunakan bahasa asing dalam pidato sehingga perlu ada kesadaran kolektif untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia dalam ranah akademik dan publik. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, ia berharap bangsa Indonesia dapat makin bangga, mahir, dan maju bersama bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, ilmu, dan peradaban.

Lebih lanjut, Menteri Mu'ti juga mengapresiasi capaian penting, seperti pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam forum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

“Kita dihormati bukan hanya karena penampilan fisik atau busana yang kita kenakan, tetapi juga karena cara kita berbicara. Bahasa yang baik dan santun mencerminkan kehormatan diri dan menjadi cerminan martabat. Oleh karena itu, bahasa memiliki peran penting bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat politik dan diplomasi untuk menunjukkan identitas, keunggulan, dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia,” jelas Menteri Mu’ti.

Selanjutnya, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menyampaikan upaya yang dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut. Melalui pendekatan sosialisasi, ia akan mengedepankan Trigatra Bangun Bahasa, yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

Selain itu, Badan Bahasa mendorong agar materi kebahasaan dan uji kemahirannya disarankan untuk dimasukkan ke dalam program orientasi pegawai baru. Upaya ini bertujuan membangun kebiasaan berbahasa Indonesia secara tertib dengan sikap yang makin positif untuk menunjukkan kebanggaan, kesetiaan, dan tanggung jawab atas adanya norma kebahasaan.

“Dengan tujuan tersebut, implementasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia melalui berbagai tindakan dan kegiatan konkret diharapkan dapat menjamin penguatan penggunaan bahasa Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol negara kita. Selain itu, kedaulatan bahasa negara diharapkan dapat terwujud yang ditandai dengan sikap positif dalam rangka pemanfaatan bahasa Indonesia untuk sarana berpikir, sekaligus sarana untuk membentuk jati diri bangsa,” ujar Hafidz Muksin.

Dengan demikian, peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai pilar utama pembangunan karakter dan identitas bangsa. Seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat berkomitmen dan berperan aktif dalam mengimplementasikan pedoman ini secara berkelanjutan.
 

(rilis/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.