Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tekankan Pentingnya Pendokumetasian Warisan Budaya
JRMEDIA.ID -- Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon menyatakan, banyak objek budaya yang belum ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Ini hanya karena objek budaya itu belum didokumentasikan dengan baik.
“Dokumentasinya harus lengkap, baik itu foto, video, catatan, hingga kronologis. Jangan sampai warisan budaya kita hilang jejaknya hanya karena file-nya tidak ditemukan. Ini harus jadi prioritas kita bersama,” kata Fadli Zon, Rabu (23/4/2025).
Hal ini disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya pada Rapat Persiapan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang diketuai oleh Surya Helmi; Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diketuai oleh Sulistyo S. Tirtokusumo; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; beserta jajaran Kementerian Kebudayaan, yang digelar di Kristal Hotel, Jakarta.
“Kita ini adalah bangsa yang mewarisi kekayaan budaya luar biasa, yang saya sebut sebagai megadiversity. Dari Aceh sampai Papua, dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, budaya kita membentang dalam spektrum yang sangat luas. Tapi warisan ini belum sepenuhnya tercerminkan dalam data nasional maupun global,” jelas Menbud Fadli.
Dalam paparannya, Menteri Kebudayaan menyebutkan bahwa Indonesia memiliki:
● 49.642 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),
● 228 Cagar Budaya Nasional (CBN),
● 2.213 Warisan Budaya Takbenda (WBTb),
● 10 Situs Warisan Dunia (6 budaya dan 4 alam), dan
● 16 WBTb yang telah terinskripsi oleh UNESCO.
Namun, angka ini dinilai masih jauh dari mencerminkan kekayaan budaya Indonesia yang sebenarnya karena masih lemahanya pecatatan. Karenanya Menbud menekankan pentingnya pendokumentasian dan pengarsipan yang tertata rapi, baik secara fisik maupun digital.
Langkah sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pelindungan dan pengembangan warisan budaya Indonesia, baik yang berwujud (tangible) maupun tak berwujud (intangible).
Lebih lanjut, di hadapan Tim Ahli yang berasal dari berbagai bidang kepakaran, di antaranya arkeologi, sejarah, sastra, antropologi, arsitektur, hukum, tradisi lisan, dan lainnya ini, Menbud menegaskan pentingnya membuka akses informasi budaya kepada publik, termasuk melalui digitalisasi peta dan data situs budaya nasional.
Menbud mendorong agar tim ahli yang baru dibentuk itu menjadi pelopor pendekatan lintas ilmu dan inovatif, termasuk melalui teknologi, narasi kreatif, dan keterlibatan komunitas.
“Pelestarian budaya tak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu. Kita butuh kolaborasi antara arkeolog, antropolog, ahli konservasi, bahkan ekonom budaya. Kita juga harus menjadikan warisan budaya sebagai aset strategis bangsa,” cetus Menbud.
Menbud menilai pembentukan tim baru ini sebagai momen penting untuk memperkuat fondasi kebudayaan Indonesia di era baru Kementerian Kebudayaan. Pembentukan tim baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala administratif dan struktural yang masih menghambat proses penetapan dan pengakuan warisan budaya.
Kementerian Kebudayaan menargetkan penetapan 50 Cagar Budaya Nasional dan 500 WBTb pada tahun 2025. Untuk mendukung hal ini, Menbud meminta agar semua pihak lebih proaktif, termasuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang direncanakan akan ditingkatkan dari 23 menjadi 33 unit di seluruh provinsi.
Menbud menyatakan, langkah ini menjadi bagian dari visi Kementerian Kebudayaan dalam memperkuat identitas nasional melalui kebudayaan, serta menjadikan warisan budaya sebagai kekuatan bangsa yang relevan, hidup, dan berkelanjutan di masa depan.
Sejalan dengan pernyataan Menbud, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyampaikan bahwa acara ini merupakan awal perkenalan para Tim Ahli TACBN yang terdiri atas 23 orang, sementara TA WBTbI terdiri atas 21 orang, sekaligus menjadi langkah awal penetapan CBN dan WBTbI. “Pelindungan kedua objek diperlukan aksi pelestarian yang nyata demi kebaikan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Ahli WBTbI, Sulistyo Tirtokusumo, mengatakan perlunya meningkatkan efektivitas dalam pemenuhan target penetapan WBTbI dan juga perangkat yang strategis.
Dari sisi pelestarian cagar budaya, Ketua Tim Ahli TACBN, Surya Helmi menyampaikan perlunya dorongan bahkan upaya jemput bola untuk meningkatkan pengusulan CBN dari masing-masing daerah, karena penetapan CBN sangat bergantung pada usulan dari daerah.
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan upaya pelindungan secara hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan. Akan tetapi langkah ini bukanlah tujuan akhir dalam pelestarian, melainkan merupakan langkah awal dalam pelestarian budaya di Indonesia.
(rilis/eye)
Post a Comment