Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil: Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ilustrasi. (Foto: freepik)


Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.

Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ingat: TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.

Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan dtertibkan. Kami mendesak agar anggota TNi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini).

Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, diantaranya Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain. Lebih dari itu, seluruh kerja sama TNI yang di dasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI.

Pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak di benarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi
berbagai pelanggaran yang sudah ada.

Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang. Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”.

Selama ini, model penegakkan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba. Apalagi jika menggunakan "war model" dengan melibatkan militer, tentu hal ini akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan yang serius. Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigoue Duterte dalam "war model" untuk penanganan narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana di atur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC.

Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.
Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.

Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.

Jakarta, 15 Maret 2025

Nama individu:
1. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti, (Pengamat Politik dan Pertahanan)
2. Prof. Dr. Ani W. Soetjipto MA.
3. Prof. Dr. Ali Safaat, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
4. Prof. Cahyo Pamungkas Ph.D
5. Prof. Dr. Saiful Mujani, guru besar ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah
6. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., M.H., LL.M.
7. Prof. Francisia S.S. Ery Seda, Ph.D (Guru besar UI)
8. Prof. Mayling Oey-Gardiner
9. Prof. Susi Dwi Harijanti,Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
10. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
Brawijaya
11. Prof. Dr. dr. A. Daldiyono
12. Sri Lestari Wahyuningroem, Ph.D., Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas
Pembangunan Nasional Veteran
13. Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., peneliti dan pegiat demokrasi, kebijakan publik,
dan kebebasan
14. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D. (Dosen Hukum Internasional FH
Universitas Trisakti)
15. Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc., Ph.D (FMIPA USK)
16. Yanuar Nugroho, Ph.D., dosen STF Driyarkara
17. Muhamad Haripin Ph.D, Peneliti Pertahanan BRIN
18. Dr. Al A'raf, Pengamat Pertahanan dan Keamanan
19. Dr. Ahmad Suaedy (Dosen Universitas Nahdlatul Ulama)
20. Dr. Budi Hernawan (STF Driyarkara)
21. Dr. Harry Efendi Iskandar, S.S., M.A, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas
Andalas (UNAND)/Aktivis Demokrasi
22. Dr. Laode M. Syarif, S.H., LL.M., mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi
23. Dr. Mangadar Situmorang (Koordinator Forum Akademisi Papua Damai/Dosen
Universitas Parahyangan)
24. Dr. Nur Imam Subono
25. Dr. Sabina Puspita, Dosen Kebijakan dan Manajemen Publik
26. Dr. Taufik Firmanto
27. DR. Yance Arizona, S.H., M.A., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada
(UGM)
28. Nursyahbani Katjasungkana (Pendiri & Pembina IMPARSIAL)
29. Usman Hamid, Aktivis HAM
30. Pdt. Ronald Richard Tapilatu
31. Rafendi Djamin
32. Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.
33. KH Rakhmad Zailani Kiki
34. Abdil Mughis Mudhoffir
35. Adek Risma Dedees, Serikat Pekerja Kampus
36. Adnan Topan Husodo, Penggiat Anti Korupsi
37. Agus Nurofik, Pengajar Universitas Sumatra Barat
38. Ahmad Arif Zulfikar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
39. Alif Iman Nurlambang, mahasiswa filsafat Driyarkara
40. Amiruddin Al Rahab, Komisioner Komnas HAM 2017–2022
41. Ananda Badudu, Musisi
42. Andi Muhammad Rezaldy
43. Andi Setiawan, Pengajar Universitas Sebelas Maret
44. Andreas Harsono, peneliti, Human Rights Watch
45. Annisa Intan Wiranti, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Pamulang
46. Aquino Hayunta, Sahabat Seni Nusantara
47. Ardianto Satriawan, Institut Teknologi Bandung
48. Arif Susanto, Exposit Strategic
49. Arif Zulkifli, wartawan
50. Ayu Utami, penulis
51. Beka Ulung Hapsara
52. Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
JENTERA
53. Butet Kartaredjasa, seniman
54. Cenuk Sayekti, Pengajar Universitas Airlangga
55. Chairuddin Ambong, pegiat perhutanan sosial
56. Cut Asmaul Husna (Dosen Fisip UTU)
57. Dadang Trisasongko, Aktivis Anti Korupsi
58. Damairia Pakpahan, aktivis Perempuan
59. Danang Widoyoko, Transparansi Internasional Indonesia
60. Daniel F.M. Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa
61. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
62. Dewi Tjakrawinata, aktivis perempuan dan gerakan disabilitas
63. Dhia Al Uyun, Pengajar HTN Universitas Brawijaya
64. Dian Noeswantari, Universitas Surabaya
65. Dian Septi Trisnanti, aktivis buruh perempuan
66. Donny Danardono, Universitas Katolik Soegijapranata
67. Eliyah Acantha, Pengajar Universitas Hasanuddin
68. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
69. E. Kristi Poerwandari, Akademisi
70. Fadlilah Akbar, Institut Sains dan Teknologi Al- Kamal
71. Fajar Kelana, film maker
72. Fajri Siregar, Pengajar Universitas Indonesia
73. Fanda Puspitasari (DPP GMNI)
74. Feliks Erasmus Arga, mahasiswa filsafat Driyarkara
75. Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas
(UNAND)
76. Fiki Prayogi, Pengajar STKIP PGRI Bandar Lampung
77. Fitra Rahardjo, Seniman
78. Gita Ardi Lestari, Universitas Indonesia
79. Gita Putri Damayana (kandidat Phd Australian National University, pengajar Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera)
80. Goenawan Mohamad, seniman
81. Habib M. Shahib, Universitas Fajar
82. Hadar N Gumay (Pegiat Pemilu, Anggota KPU 2012–2017)
83. Halida Hatta
84. Hardo Manik, Universitas Kristen Duta Wacana
85. Hariati Sinaga, Pengajar Program Studi Kajian Gender, Universitas Indonesia
86. HENDARDI, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
87. Hendra Saputra, Aktivis HAM
88. Henny Supolo Sitepu, pegiat pendidikan
89. Herdiansyah Hamzah, Pengajar FH Universitas Mulawarman
90. Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH
UGM
91. Heru Hendratmoko, wartawan
92. Herry Sutresna, Musisi
93. I Dewa Gede Palguna, guru besar Universitas Udayana
94. Ika Ardina, masyarakat sipil
95. Ilham Akhsanu Ridlo, Pengajar Universitas Airlangga
96. Ilham Handika, Pengajar Universitas Mataram
97. Iman Amirullah, S.Sos (National Coordinator Students For Liberty Indonesia)
98. Indah Ariani, pekerja seni
99. Indria Fernida, Aktivis HAM
100. Irwansyah, Departemen Ilmu Politik UI
101. Islah Bahrawi, Jaringan Moderat Indonesia
102. Iskandar SH MH
103. Isman Rahmani Yusron, Pengajar Universitas Muhammadiyah Bandung.
104. Jesse Adam Halim, Pembela HAM
105. Jilal Mardhani, Neraca Ruang
106. Joko Susilo
107. Julius Ibrani, Praktisi Hukum dan Pegiat HAM
108. Kanti Pertiwi, Pengajar Universitas Indonesia
109. Khotimun S, Aktivis Perempuan
110. Lia Marpaung, GEDSI Advocate
111. Lian Gogali, Aktivis HAM
112. Lilik HS
113. Livia Iskandar, Pegiat HAM
114. Luthfi Kalbu Adi, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
115. Made Supriatma (anggota Majelis Pengetahuan YLBHI)
116. Mamik Sri supatmi (Dosen Kriminologi FISIP UI)
117. Mardiyah Chamim
118. Maria Hartiningsih, penulis
119. Maria Magdalena
120. Masduki (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Ketua Pusat Studi Agama dan
Demokrasi UII Yogyakarta)
121. Michael Jeffri Sinabutar, Universitas Bangka Belitung
122. Miryam Nainggolan, Pegiat HAM
123. Muhammad Furqon aktivis Petani kota
124. Muhammad Subhi
125. Mulyono Sri Hutomo, Pengajar Universitas Ibnu Chaldun
126. Nabiyla Risfa Izzati, Pengajar FH UGM
127. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi
128. Natanael Bremana, PMKRI Semarang
129. Nathanael Pribady, Pendiri Logos ID
130. Ni Putu Candra Dewi, Perempuan Pembela HAM
131. Nong Darol Mahmada, pegiat pluralisme
132. Nugroho Dewanto, wartawan
133. Olin Monteiro, aktivisme perempuan dan pegiat seni budaya
134. Omi Komaria Madjid, Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society
135. Papang Hidayat
136. Petrus Putut P. W., International University Liaison Indonesia
137. Poengky Indarti, SH, LL.M, Aktivis HAM
138. Raja Asdi, Penggiat Seni Budaya
139. Ratna Saptari, antropolog
140. Ray Rangkuti
141. Reza Ryan (Efek Rumah Kaca)
142. Rikky R., Universitas Pendidikan Ganesha
143. Rr. Diah Asih Purwaningrum, Pengajar Prodi Arsitektur, Institut Teknologi
Bandung
144. Ruth Indiah Rahayu, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara
145. Sandi Jaya Saputra, Pengajar Universitas Padjajaran
146. Salman D.A, Supporter Sepak Bola
147. Sandra Hamid, antropolog
148. Sandra Moniaga, anggota Komnas HAM 2012–2017 dan 2017–2022
149. Satria Unggul Wicaksana P, Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi
(PUSAD) UM Surabaya
150. Sellina Aurora, Pengajar Pusat Bantuan Mediasi (PBM GKI)
151. Silfana Nasri
152. Smita Notosusanto, Aktivis Perempuan
153. Soenjati, SH, Aktivis Perempuan
154. Subekti W. P., Universitas Padjajaran
155. Sumarsih, orang tua Wawan (BR. Norma Irmawan) korban Semanggi I – 13
November 1998
156. Syahar Banu, Perempuan Pembela HAM
157. Tini Hadad, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
158. Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi
159. Tunggal Pawestri, aktivis perempuan
160. Tusta Citta Ihtisan T. P., Universitas Mataram
161. Ubedilah Badrun, dosen UNJ
162. Ulin Ni’am Yusron, pegiat media sosial
163. Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
164. Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE
165. Wanggi Hoed, Seniman Pantomim
166. Widia Kemala Sari, Universitas Negeri Padang
167. Yasundari, Universitas Komputer Indonesia
168. Yeni Rosa Damayanti, Aktivis HAM dan Disabilitas
169. Yoghi Bagus Prabowo, Pengajar Universitas Diponegoro
170. Yohan Fitriadi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
171. Yoyok Gondes, Aksi Kamisan Malang
172. Yuli Riswati, aktivis pekerja migran
173. Zubaidah Djohar – Peneliti Pembangunan Perdamaian, Sastrawan, dan Social
Entrepreneur
174. Zumrotin K. Susilo, mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2002–2007
175. Miryam Nainggolan, Pegiat HAM
176. E. Kristi Poerwandari, Akademisi
177. Livia Iskandar, Pegiat HAM
178. Evie Permata Sari-Aktivis Perempuan dan Anak
179. Inaya Wahid, Pegiat HAM
Lembaga
1. Imparsial
2. YLBHI
3. KontraS
4. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
5. Amnesty International Indonesia
6. ELSAM
7. Human Right Working Group (HRWG)
8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
9. SETARA Institute
10. Centra Initiative
11. Aksi Kamisan
12. Aksi Kamisan Bandung
13. Aksi Kamisan Medan
14. Aktivis.pelajar
15. Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)
16. Aliansi Jogja Memanggil
17. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
18. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
19. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
20. Aliansi pelajar indonesia
21. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
22. AMAN Indonesia
23. Artsforwomen Indonesia
24. Arus Pelangi
25. Asia Justice and Rights (AJAR)
26. Asosiasi LBH APIK Indonesia
27. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera
28. Bakumsu
29. Bangsa Mahardika
30. Barengwarga
31. BARIKADE 98
32. Bijak Memantau
33. Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
34. CALS (Constitutional And Administrative Law Society)
35. Cangkang Queer
36. CommonHood Malang
37. CORONG API
38. Democratic Judicial Reform (De Jure)
39. Emancipate Indonesia
40. Famm Indonesia
41. Federasi Serikat Merdeka Sejahtera
42. Flower Aceh
43. Forum Cik Ditiro
44. Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel
45. Forum Komunikasi Mahasiswa Demokrasi (FOKMAD) UIN Alaudin Makassar
46. Forum Semangat 98 Aceh
47. Forum Tamansari Bersatu
48. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
49. FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
50. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSB);
51. Gender Research Student Center (GREAT)
52. Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
53. Gerakan Indonesia Kita (GITA)
54. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Universitas Pattimura Ambon
55. GMNI FH USU
56. Greenpeace Indonesia
57. IKOHI
58. Indonesia Corruption Watch (ICW)
59. Indonesia Hapus Femisida
60. Indonesia Memanggil 57+ Institute
61. Indonesia untuk Kemanusiaan
62. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
63. Institut KAPAL Perempuan
64. Institut Perempuan
65. Institut Perempuan
66. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
67. Inti Muda Indonesia
68. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
69. Jaringan Akademisi Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (JARAK)
70. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
71. Jedakata
72. Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang
73. JKLPK
74. Kalyanamitra
75. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
76. Kawula17
77. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM)
78. Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) UIN Sunan Kalijaga
79. Koalisi Buruh Sawit (KBS)
80. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
81. Koalisi Perempuan Indonesia
82. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
83. Komite Anti Kekerasan Negara (KONTRA)
84. Komunitas Taman 65
85. Konde.co
86. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
87. KontraS Aceh
88. KontraS Surabaya
89. KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia)
90. KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Malang, Jawa Timur
91. Lab Demokrasi
92. LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
93. LBH Januka
94. Legal Resource Centre, untuk Keadilan
95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
96. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
97. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
98. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
99. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
100. Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
101. Lembaga Pers Mahasiswa Mimbar Untan
102. Lentera Gayatri
103. Lingkar Keadilan Ruang
104. Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
105. LP3ES UI
106. LPM Vonis FH Unpad
107. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
108. Madani Berkelanjutan
109. MALEO SULTENG
110. Marsinah.ID
111. Migrant CARE
112. Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
113. PANDEKHA FH UGM
114. Paramedis Jalanan Bandung
115. Partai Hijau Indonesia
116. Peduli Buruh Migran
117. Perempuan Mahardhika
118. Perhimpunan Jiwa Sehat
119. Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh
120. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
121. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
122. Perkumpulan HuMa Indonesia
123. Perkumpulan IndoPROGRESS
124. Perkumpulan Praxis
125. Perkumpulan Rahima
126. Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia
127. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
128. Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI)
129. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
130. Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar
131. Pojok Literasi Bogor
132. POKJA30
133. PolicyPulse
134. Protection International Indonesia
135. Public Virtue Research Institute (PVRI)
136. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
137. Pusat Studi Agama dan Demokrasi, UII Yogyakarta
138. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
139. Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIROS)
140. PUSPAHAM
141. Poros Revolusi Mahasiswa
142. Rumah Pengetahuan Amartya
143. Sajogyo Institute
144. Salam 4 Jari
145. SEKBER 65
146. Seknas FITRA
147. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
148. Senik Centre Asia
149. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
150. Simpul untuk Pembebasan Perempuan (SIMPUL PUAN)
151. SINDIKASI Jabodetabek
152. Art.Martir
153. Social Justice Indonesia
154. Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi
Tengah
155. Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMUD) UIN Salatiga
156. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM) Solo
157. Students For Liberty (SFL) Indonesia
158. Suara Kebebasan
159. Sulawesi Green Voice
160. Support Group & Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI)
161. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
162. Themis Indonesia
163. TKPT Indonesia
164. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network
165. Transparency International Indonesia (TII)
166. Trend Asia
167. Unit penerbitan dan penulisan mahasiswa UMI makassar (UPPM UMI)
168. YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
169. YASMIB Sulawesi
170. Yayasan GAYa NUSANTARA
171. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
172. Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM)
173. Yayasan Penabulu
174. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia
(YAPPIKA)
175. Yayasan Samahita
176. Yayasan Srikandi Sejati -Jakarta
177. YIFoS Indonesia
178. Youth Activism Rumah Cemara
179. YouthID Foundation
180. ALTRUIS Universitas Islam Makassar
181. Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
182. Pecinta alam lembah NTOKE (PACET)
183. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB)
184. Aksi Kamisan Malang
185. Yayasan Inklusif
186. Konsil LSM
187. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
188. Mosintuwu
189. Logos ID
190. Jong Columbia
191. Aksi Kamisan NYC
192. Jaringan Gusdurian
Narahubung:
1. Kezia K, Imparsial
2. Nurina Savitri, Amnesty International Indonesia
3. Gina Sabrina, Sekretaris Jenderal PBHI
4. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS
5. Ikhsan Yosarie, SETARA Institute.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.