Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol TNI, Imparsial: Itu Sakiti Perasaan Prajurit, Politis, dan Langgar Prinsip Meritokrasi
Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Teddy Indra Wijaya. (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Pada Kamis, 6 Maret 2025, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.
Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.
"Sebagaimana diketahui sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan-Presiden Prabowo, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas/jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya apalagi memiliki prestasi tertentu," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam siaran persnya, Jumat (7/3/2025).
Alih-alih memiliki prestasi, lanjut Ardi Manto, Mayor Teddy dalam Pilpres 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran. "Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi/ merit system tetapi cenderung berdasarkan politis," jelas dia.
Menurut Ardi Manto, sejak awal, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer, yakni; kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku," cetus Ardi Manto.
Pengangkatan Mayor Teddy menjadi letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sambung Ardi Manto, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.
"Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat. Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," tegas Ardi Manto.
Ardi Manto menekankan, elite politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa. Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.
Elite politik dan pimpinan TNI, lanjut Manto, juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi. "Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI."
Berdasarkan hal tersebut di atas, Imparsial mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto untuk melakukan tiga hal. Pertama, membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi letkol karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
Kedua, memastikan bahwa semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum.
Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI. Ini agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku.
(rilis/eye)
Jadi Seskab bukan nya berjuang buat pemerintahan sebuah negara? Maaf nanya, salahnya di mana?
BalasHapus