Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi Bantuan Uang Tunai PIP dan Akses Pemerataan Pendidikan
JAKARTA -- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu, sangat mendukung tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia. Ini lantaran keberadaan data yang valid sangat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pendidikan.
“PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM) Kemendikdasmen, Eko Susanto, dalam sambutannya pada acara webinar yang bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar”, yang diselenggarakan di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Selasa (4/2/2025).
Mengingat hal itu, Eko menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa. Karena Dapodik yang berkualitas, lanjut dia, akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
“Berangkat dari tujuan PIP dan prinsip-prinsipnya tersebut, saya mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua, agar memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP. Agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” jelas Eko.
Selain itu, Eko berpesan kepada seluruh peserta webinar yang terdiri dari seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap, dan logis adalah tanggal 10 Februari 2025; Kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP; Ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP. Data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi.
“Kami juga mengimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.
Senada dengan Eko, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, mengatakan bahwa keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah agar dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.
Jika ada kendala, lanjut Adhika, satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.
“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Adhika.
Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.
Selain itu, Adhika juga menjelaskan mekanisme pemutakhiran data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP dengan memperhatikan variabel-variabel penting terkait. Sementara untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.
“Bila ada aspek yang janggal, bapak-ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.
Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp 9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp 13.447.710.600.000,-. Dinas pendidikan diimbau untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.
Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan terkait PIP sebagai berikut 1) Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id; 2) Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id;
3) Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan; 4) Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi; 5) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota; 6) Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; serta 7) bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.
(rilis/dkd)
Post a Comment