YLKI Kritisi Kenaikan Tarif Layanan Air Minum PAM Jaya

TARIF NAIK: Warga berjalan di samping Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran, Kalimalang, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (FOTO: Fakhri Hermansyah/aw/antara)

JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapan terhadap rencana kenaikan tarif layanan air minum yang akan diterapkan oleh PAM Jaya mulai 1 Januari 2025. Setelah lebih dari sepuluh tahun tanpa penyesuaian tarif, YLKI menganggap kebijakan ini dapat dimengerti, namun tetap menyampaikan beberapa catatan penting agar kenaikan tarif tidak membebani masyarakat. Pelaksana Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, dalam rilis kepada Gebrak.Id, menyatakan, "Kenaikan tarif ini dapat dimengerti, tetapi beberapa hal perlu diperhatikan agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi masyarakat."

Kenaikan Tarif dengan Syarat Peningkatan Layanan

YLKI menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan yang signifikan. YLKI mendukung rencana PAM Jaya untuk mempercepat penyambungan jaringan pipa baru dan memastikan ketersediaan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 100% pada tahun 2030. Namun, mereka juga menekankan bahwa komitmen ini harus transparan, dan terawasi dengan ketat agar tujuan tersebut tercapai sesuai dengan harapan masyarakat.

YLKI menekankan 3 (tiga) aspek penting yang harus diperhatikan PAM Jaya adalah:

1. Kualitas air yang layak untuk dikonsumsi langsung dan memenuhi standar kesehatan.

2. Ketersediaan layanan air yang merata di seluruh Jakarta, terutama di kawasan barat dan utara yang selama ini sulit mengakses air perpipaan.

3. Pemeliharaan jaringan pipa yang memadai untuk mencegah kebocoran, yang menjadi salah satu masalah utama yang sering dihadapi pelanggan.

Skema Tarif Khusus dan Kategori Pelanggan

YLKI juga mengapresiasi adanya skema tarif khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pelanggan dengan Kartu Air Sehat, rumah tangga sederhana, dan bangunan sosial. Namun, mereka mengingatkan agar implementasi kebijakan ini benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat merasakannya dengan baik. Selain itu, PAM Jaya diminta untuk menjamin transparansi dalam penentuan kategori pelanggan untuk menghindari diskriminasi atau kesalahan klasifikasi.

YLKI juga menyoroti pentingnya pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan kenaikan tarif. Dalam hal ini, mereka menekankan perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan, yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kebijakan terkait. YLKI memberikan beberapa rekomendasi terkait kebijakan kenaikan tarif ini. Pertama, Pengawasan yang ketat terhadap penerapan kenaikan tarif subsidi.

Kemudian, kedua, Penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pelanggan yang merasa dirugikan. "Serta, ketua, lakukan Sosialisasi yang masif dan terstruktur terkait skema tarif baru agar masyarakat bisa memahami kebijakan ini secara menyeluruh," kata Indah Suksmaningsih.

Pengelolaan Pendapatan

YLKI juga mengingatkan bahwa pendapatan tambahan dari kenaikan tarif sebaiknya digunakan untuk pengelolaan berkelanjutan. Untuk poin ini, YLKI menyampaikan usulan untuk pemanfaatan dana tersebut, yakni, pertama Menghambat penurunan muka air tanah yang menjadi ancaman serius di Jakarta. Langkah kedua, Menguatkan dan memperbanyak cadangan air tanah, sesuai dengan komitmen yang disampaikan oleh PAM Jaya. Tidak kalah penting, poin ketiga, yakni Melakukan penelitian intensif dan inovasi dalam pengelolaan air untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.

Sebagai organisasi yang peduli terhadap perlindungan konsumen, YLKI tidak menentang rencana kenaikan tarif selama kebijakan tersebut dilaksanakan secara adil, transparan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. YLKI berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal implementasi kebijakan ini, agar benar-benar berpihak pada kepentingan konsumen dan mendukung keberlanjutan layanan air minum yang lebih baik di Jakarta. 

(zaky)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.