Waspada, Belanja di Supermarket Ternyata Sudah Kena PPN 12 Persen!

Pengenaan PPN 12 persen di supermarket. (Foto: istimewa)

JAKARTA -- Sejumlah pihak mengaku tetap dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel per 1 Januari 2025. Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto sudah membatalkan kenaikan pajak tersebut dan menegaskan tarif baru itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti jet pribadi hingga yacht.

Namun pernyataan Presiden Prabowo tak berimbas di lapangan lantaran beredar di media sosial (medsos), ternyata kenaikan PPN 12 persen tidak hanya untuk barang mewah. Berbelanja kebutuhan sehari-hari seperti air mineral di supermarket pun terkena ketentuan baru tersebut.

Sebagai contoh, seorang warga membeli dua botol air mineral kemasan 330 ml dengan harga per botol Rp 8.000 dengan total Rp 16 ribu. Belanjaan ini dikenakan PPN 12 persen, yakni Rp 1.920. Kemudian, dikenakan lagi pembulatan Rp 20. Sehingga total yang harus dibayar Rp 17.900.

Seorang warga lainnya membeli roti makanan yang semua item-nya menggunakan nama dalam bahasa asing. Roti tawar premium Rp 28.300, roti Smoked Beef Chees Rp 17.900, Toast Sanwdidch Rp 15.800, dan American Cheese Roll Rp 28.000. Total belanjaan adalah Rp 80.358. Setelah dikenakan PPN 12 persen sebesar Rp 9.642, pembeli ini harus membayar total Rp 90.000.

Kejadian ini pun viral di medsos dan memancing komentar warganet.

“Belanja di Indomart atau di toko kelontong tetap ada PPN 12 persen. Apa artinya ini,” tanya seorang warganet mengomentari video Presiden Prabowo saat mengumumkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Padahal sekali lagi, pemerintah memutuskan tak mengerek PPN untuk barang-barang tidak mewah sehingga perlu penetapan dasar pengenaan pajak (DPP) lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu RI Dwi Astuti menekankan proses transisi sistem pungutan PPN dari peritel bisa saja lebih cepat.

"Mungkin bisa jadi kurang dari itu (tiga bulan waktu perubahan sistem PPN dari toko ritel). Artinya, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman pengusaha bisa jadi sampai tiga bulan, bisa jadi juga kurang," ujar Dwi Astuti menjelaskan. "Itu masalah teknis (penulisan PPN 11 persen atau 12 persen dalam struk selama masa transisi). Jadi tergantung perusahaan masing-masing. Yang jelas kalau sudah telanjur mungut 12 persen, nanti ada mekanisme pengembaliannya."


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.