Tom Lembong Akui Ada Harapan Baru pada 2025 meski Banyak Tantangan
JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemenag) RI pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan pada tahun 2025 ini memiliki harapan baru, meskipun menghadapi banyak tantangan. Hal tersebut disampaikan Tom usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam, dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Tom juga menyampaikan ucapan terima kasih ketika awak media melontarkan pertanyaan. “Terima kasih semuanya,” ucapnya.
Adapun Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa pagi. Ia terpantau keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong saat ini sudah berada pada puncak penyelesaian lantaran telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dan sebaliknya.
Terkait kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan, Harli masih belum bisa mengungkapkannya. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejaksaan Agung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
(antara/eye)
Post a Comment