Simak, Ini 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru pada SPMB 2025, Apa Bedanya dengan PPDB?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
 

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengungkapkan ada empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem tersebut akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menteri Mu'ti menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.

Menteri Mu'ti memaparkan, sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga turut melibatkan sekolah swasta dalam SPMB yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.

Pelibatan ini dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak, yang disebabkan oleh berbagai hal seperti ketiadaan kursi maupun sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggal.

"Bisa kemudian para siswa mendaftar ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu," kata Menteri Mu'ti.

Mendikdasmen mengatakan pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung masing-masing sekolah negeri. "Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," jelasnya.

Menteri Mu'ti menyebutkan upaya peningkatan transparansi data juga dilakukan dengan keterbukaan peringkat dan akreditasi sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia. Ia menyebutkan langkah ini juga telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk selanjutnya bisa segera diimplementasikan.

Maka dari itu, lanjut Mendikdasmen, pihaknya menggandeng sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka menyukseskan upaya ini di seluruh Indonesia.

"Kalau ada pendapat bahwa ini SPMB masih seperti dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama. Karena sudah diganti namanya dan ada hal-hal yang baru," jelas Sekum PP Muhammadiyah itu. "Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi dapat kita minimalkan termasuk nanti juga menjadi bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik."



Perbedaan 4 Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB

1. Zonasi Menjadi Domisili

Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.

Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri. Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.

2. Pembaruan Jalur Prestasi

Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.

Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan sebagai jalur kepemimpinan. Misalnya bagi calon siswa yang aktif dalam pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain.

3. Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.

Seluruh penjelasan lengkap terkait jalur penerimaan ini akan hadir dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini peraturan itu belum bisa diakses publik.

(eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.