Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/1/2025). (Foto: tvrinews.com)

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/1/2025). Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB, dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

"Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK, kalau jadwal pada pukul 10.00 WIB," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, Senin (13/1/2025).

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB. Namun saat itu Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Hasto pada Senin ini akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"HK sudah hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berwarna merah putih dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya. Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia," kata Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada hari Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP itu menyatakan siap untuk menghadiri panggilan komisi antirasuah tersebut.

Bahkan, Hasto mengaku telah mempelajari hak-hak sebagai tersangka menjelang diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut. "Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Hasto akan berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya, terlebih dugaan kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan lama. Menurut dia, komitmen untuk menghadapi proses hukum selaras dengan perjalanan PDIP sebagai partai politik.

Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara tersebut.

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.