Prodia Bantah Petinggi Perusahaan Terlibat Kasus Pemerasan yang Seret Nama AKBP Bintoro
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, membantah telah
melakukan pemerasan Rp 20 miliar dari tersangka kasus pembunuhan, Arif
Nugroho. (Foto: merdeka.com)
JAKARTA -- PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
"Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia, Selasa (28/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan. "Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," jelas dia.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan pengamanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga, pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada awak media di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksua lyang menyebabkan korban seorang remaja putri meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkap Bintoro.
Hingga saat ini, Bintoro mengatakan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan. Adapun Bintoro tengah digugat secara perdata oleh pihak tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
(antara/eye)
Post a Comment