Pembelajaran Siswa Saat Ramadhan Diatur SEB 3 Menteri, Kombinasi Belajar di Sekolah dan Rumah
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri terkait kegiatan pembelajaran atau libur selama Bulan Suci Ramadhan sudah diteken dan segera diumumkan.
"Pembelajaran bulan Ramadan sudah selesai, saya sudah tanda tangan Menteri Agama sudah (tanda tangan)," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Selasa (21/1/2025).
Mendikdasmen juga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah melakukan tanda tangan sehingga keputusan terkait kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan bisa segera diumumkan.
Abdul Mu'ti menyatakan respons cepat pemerintah dalam memutuskan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan ini merupakan upayanya dalam memberikan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. "Karena kami ini memang bekerja dengan semangat untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya layanan pendidikan untuk semua," jelas dia.
Terkait isi dari SEB kegiatan belajar selama Ramadhan ini, sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan terdapat kebijakan bagi siswa yang beragama selain Islam dalam kegiatan ini. "Di dalamnya juga nanti ada klausul yang mengatur bagaimana para murid yang beragama selain Islam," katanya.
Mendikdasmen menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun regulasi itu akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan. Pada saat yang sama, setelah bulan Ramadhan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan,” ujar Mendikdasmen.
Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kedua, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan peserta didik melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.
Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. “Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu`ti.
Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani oleh sekolah; dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan 2) menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan. Sedangkan, peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(eye)
Post a Comment