Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak Dibekuk
Borgol tersangka/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan, pelaku penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI. Oknum tersebut kini sudah ditangkap.
"Pelaku sudah diamankan di Puspomal," ujar Yusri kepada para pewarta, Jumat (3/12/2025), dikutip dari Antara.
Yusri pun tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan identitas pelaku penembakan. Namun, pihaknya belum menjelaskan motif dari penembakan tersebut.
Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025) dini hari WIB.
Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Sementara itu, Kapolsek Cinangka, Cilegon, AKP Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.
Pada Kamis (2/1/2025) dini hari sekira pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing. Mereka meminta bantuan pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental.
“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata AKP Asep.
Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. AKP Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.
AKP Asep mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.
Setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut. Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.
(antara/eye)
Post a Comment