Modus Korupsi di Disbud DKI: Foto Pakai Baju Tari di Panggung tanpa Ada Pagelaran
Penari topeng/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap foto memakai baju tari di atas panggung menjadi modus dalam korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Salah satu kegiatan tarian fiktif itu bertajuk "Pagelaran Seni" yang berhasil mendapatkan anggaran sebanyak Rp 15 miliar.
"Modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak yang memakai seragam penari dan berfoto di panggung seolah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada," ujar Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Patris menambahkan, pengajuan anggaran untuk kegiatan fiktif itu dilakukan tim perencana kegiatan (event organizer/EO) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dari pihak Disbud DKI Jakarta. Ia mengatakan, tim perencana kegiatan dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif.
Para EO ini, lanjut Patris, telah berkantor di Disbud DKI Jakarta selama dua tahun untuk melancarkan aksinya. "Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," jelasnya.
Kemudian dalam pengajuannya, para EO tersebut melengkapi SPJ dengan stempel-stempel palsu. "Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan dan semuanya masih kita telusuri," kata Patris.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR, bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Disbud Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Kejati Provinsi DKI Jakarta juga telah menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran Rp 150 miliar di Disbud DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
(antara/eye)
Post a Comment