Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp 18 juta Per Kilometer!

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: setkab.go.id)
 

JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per kilometer. Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.

"Belum tahu persis totalnya, itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.

Menteri KP ini menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelas Trenggono.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Nusron Cabut Ratusan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengeklaim pemasangan pagar laut itu. Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan ia sedang menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data". "Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan," kata Trenggono menandaskan.


(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.