KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Kamis Nanti

Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (kanan). (Foto: Tangkapan layar Youtube KPU DKI Jakarta)


JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025). Saat ini KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya dan yang pasti pada Kamis dilakukan penetapan.

"Rencana penetapan Kamis," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Fahmi menjelaskan bahwa pada penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik. "Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI," jelasnya.

Fahmi menambahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.

Pada Minggu (5/1/2025) KPU DKI Jakarta secara resmi menyerahkan undangan terkait penetapan gubernur terpilih kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kediaman.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel, meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.

Pram-Doel mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga, paslon nomor urut dua Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.


(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.