KPK tak Datang, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Jadi Tanggal 5 Februari

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/1/2025). (Foto: tvrinews.com)

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari 2025. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Antara.

Adapun Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.


(ant/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.