KPK Optimistis Menang Melawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Antara/Dhemas R) |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Gugatan ini terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Masalah praperadilan yang diajukan prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis. Bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimistis? enggak, kami semuanya optimistis, kami yakin," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).
Setyo mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembuktian bahwa seluruh secara formil dan materiel bahwa penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang. "Tapi praperadilan kan urusannya hanya terkait masalah administrasi atau formil saja," jelasnya.
Tim hukum KPK, kata Setyo, juga akan membuktikan dalam persidangan bawah apa yang dipersangkakan oleh penyidik KPK adalah sesuai dengan fakta. "Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1/2025). "Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025," ujarnya.
Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK RI. Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1/2025). Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto, kemudian panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
(antara/eye)
Post a Comment