KPK Bawa 3 Koper dari Penggeledahan Rumah Mantan Watimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz. (Foto: wikipedia)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari rumah Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, terkait kasus buronan Harun Masiku.
Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis (23/1/2025) dini hari pukul 01.05 WIB dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil. Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan pada Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam. Tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku.
"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung. Ia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun ia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.
(antara/eye)
Post a Comment