Jokowi Meminta Publik Menghormati Keputusan Terkait Presidential Threshold
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)
SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025), dilansir dari Antara.
Jokowi mengatakan, dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden. "Ya harapannya kan seperti itu," cetusnya.
Jokowi berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(antara/eye)
Post a Comment