Jika Parliamentary Treshold Dihapus, Wakil Ketua DPR Dasco Khawatir Legislasi Terganggu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dpr.go.id)
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad khawatir fungsi DPR RI dalam hal legislasi akan terganggu jika ambang batas parlemen atau parliamentary treshold dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ambang batas parlemen dihapus, maka setiap partai politik (parpol) bisa duduk di DPR RI.
Dengan demikian, menurut Dasco, akan banyak parpol memiliki kursi di DPR RI karena ambang batas parlemen menjadi 0 persen.
"Kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Namun Dasco mewajarkan jika usulan penghapusan parliamentary treshold itu datang dari parpol yang tidak pernah lolos ambang batas parlemen. Menurut dia, usulan tersebut akan menimbulkan plus dan minus.
"Ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi," kata Dasco menjelaskan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1/2025).
Yusril menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut. Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada parpol-parpol untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
(antara/ark)
Post a Comment