Istana Kepresidenan RI: Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis tak tepat

Kepala Staf Kepresidenan RI, AM Putranto. (Foto: tnlad.mii.id)
 

JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan RI, AM Putranto, menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan tujuan zakat dan bahkan memalukan jika diterapkan.

"Sampai saat ini saya belum mendengar usulan itu ya. Semua itu keputusan ada di Presiden RI. Jadi, sabar ya," ujar AM Putranto saat dimintai tanggapan di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Ketika ditanya pandangannya terkait penggunaan dana zakat untuk Program MBG, Putranto menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang berbeda. "Ya, apa ya seperti itu? Ya enggak kan? Gunanya zakat kan bukan untuk itu," katanya.

Putranto menambahkan Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk program tersebut sebesar Rp 71 triliun yang ditujukan untuk siswa, ibu hamil, dan pesantren. "Karena Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk Bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun," jelasnya.

Putranto menekankan dengan adanya alokasi anggaran yang besar dari pemerintah, tidak seharusnya dana zakat dialokasikan untuk Program MBG. "Jadi, nggak ada yang ngambil dari zakat, itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami," cetusnya.

Sebelumnya usulan terkait pemanfaatan dana zakat untuk MBG disampaikan oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (14/1/2025). Dana zakat itu dikumpulkan dari masyarakat untuk memaksimalkan implementasi Program MBG.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima," ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Pernyataan Gus Yahya tersebut menanggapi usulan dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mendorong pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Gus Yahya mengatakan, pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan Asnaf (penerima manfaat) yang boleh mendapatkan manfaat zakat.

Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun, sasaran MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan Asnaf.

Maka dari itu, menurut Gus Yahya, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.


(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.