Catat, 80 Negara Ini Bebas Visa untuk Turis Indonesia
Pemegang paspor Indonesia bisa bebas pergi tanpa visa ke beberapa negara/ilustrasi. (Foto: Pixabay) |
JAKARTA -- Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin atau biasa bepergian ke luar negeri. Pada tahun 2025 ini, paspor Republik Indonesia (RI) bisa digunakan warga negara Indonesia (WNI) atau pemegang paspor Indonesia untuk mengakses ke 80 negara dengan bebas visa.
Visa adalah dokumen persetujuan kedatangan warga negara asing (WNA) ke suatu negara yang diberikan kedutaan besar dari negara tujuan. Tentu, hal ini bisa jadi kesempatan bagi para pelancong untuk menjelajahi destinasi internasional tanpa harus repot mengurus visa terlebih dahulu.
Namun demikian, perlu diingat bahwa setiap negara tujuan mungkin akan memiliki persyaratan, biaya, masa berlaku, dan jenis tujuan perjalanan yang akan berbeda-beda.
Melansir dari situs Visa Index, Rabu (30/01/2025), per saat ini, pemilik paspor Indonesia bisa bebas visa ke 80 negara di seluruh dunia. Berikut daftar negara bebas visa untuk Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan jenis visanya:
Bebas Visa (Visa Free)
Pemegang paspor Indonesia bisa bebas pergi tanpa visa ke 46 negara berikut ini:
1. Albania
2. Angola
3. Barbados
4. Belarus
5. Bermuda
6. Brasil
7. Brunei Darussalam
8. Chile
9. Dominika
10. Ecuador
11. Fiji
12. Philipina
13. Gambia
14. Guyana
15. Haiti
16. Hong Kong
17. Iran
18. Jepang
19. Kamboja
20. Kazakhstan
21. Cook Islands
22. Kiribati
23. Kolombia
24. Laos
25. Macau
26. Malaysia
27. Mali
28. Moroko
29. Micronesia
30. Myanmar
31. Namibia
32. Peru
33. Rwanda
34. Saint Kitts and Nevis
35. Serbia
36. Singapura
37. St. Vincent and the Grenadines
38. Suriname
39. Tajikistan
40. Thailand
41. Timor Leste
42. Tunisia
43. Turki
44. Uzbekistan
45. Venezuela
46. Vietnam.
Visa on Arrival (VoA)
Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, biasanya akan mendapat visa ini saat di bandara atau titik penyeberangan perbatasan ketika kedatangan di negara tujuan.
WNI bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 32 negara berikut:
1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Bangladesh
4. Bolivia
5. Burundi
6. Etiopia
7. Guinea-Bissau
8. Jibuti
9. Kepulauan Marshall
10. Kirgistan
11. Komoro
12. Madagaskar
13. Maladewa
14. Malawi
15. Mauritania
16. Mauritius
17. Mozambik
18. Nepal
19. Nikaragua
20. Niue
21. Oman
22. Palau
23. Qatar
24. Samoa
25. Seychelles
26. Sierra Leone
27. Sri Lanka
28. Tanjung Verde
29. Tanzania
30. Tuvalu
31. Yordania
32. Zimbabwe.
Electronic Travel Authorization (eTA)
Berkas eTA merupakan dokumen perjalanan digital yang dibutuhkan turis yang bebas visa untuk negara tertentu. Ini bisa diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.
WNI bisa memperoleh Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA) sebelum ke 2 negara berikut:
1. Pakistan
2. Kenya.
(dtk/eye)
Post a Comment