Buntut Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Pecat 6 Pegawai Kantor Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
 

JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid menyatakan telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang imbas adanya pagar laut Tangerang, Banten. Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut.

"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/12/2025), dikutip dari Antara.

Nusron hanya menyebutkan inisial para pegawai yang menerima sanksi tersebut. "Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," jelasnya.

Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A; inisial NS yaitu panitia A; serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET; serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, Nusron menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material batal demi hukum.

Terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.


(antara/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.