Buntut Kasus Pemerasan pada Warga Negara Malaysia di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Dipecat

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak. (Foto: CNN Indonesia/putraindo news)
 

JAKARTA -- Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/12/2024).

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam mengatakan, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan. "Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1/2024)," ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata Anam menandaskan.


(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.