BREAKING NEWS: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen, Semua Parpol Bisa Usulkan Calon Presiden!

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: mkri.go.id)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI. MK menyatakan semua partai politik (parpol) peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, dikutip dari detik.com.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Saldi menambahkan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, lanjut dia, pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar Saldi Isra menjelaskan. "Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong."

Saldi Isra menyampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh parpol, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Ia pun menyampaikan setelah lima kali pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi parpol peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra menegaskan.

MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan, parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam pilpres berikutnya.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30 parpol, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," ujar Saldi Isra menandaskan.


(detik.com/ark)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.