Usai Geledah Kantor Bank Indonesia, KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Bank Indonesia. (Foto: BI)
 

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK saat ini masih terus menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari 'CSR'-nya Bank Indonesia," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Namun demikian, Rudi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa peran mereka dalam perkara tersebut.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) malam. Penyidik KPK kemudian menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut.

Rudi enggan berkomentar soal isi dokumen yang disita, namun menerangkan salah satu dokumen yang dicari penyidik adalah terkait penerima dana CSR tersebut. "Dokumen terkait berapa besaran 'CSR'-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," jelasnya.

Rudi mengatakan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK. "Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar dia.

Denny mengatakan bahwa Bank Indonesia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. BI senantiasa akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga membenarkan soal adanya penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan penggunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada tahun 2023," kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).

 

(antara/eye)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.