Soal Hasto Jadi Tersangka, Jubir KPK: Kami Cek Dulu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Indonesia Financial Crime Compliance)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024), dilansir dari Antara.

Menurut kabar yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku. Penetapan nama Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Lantaran serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK. Para jurnalis juga telah menghubungi pimpinan KPK untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.


Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

 

(antara/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.