Presiden Prabowo Tegaskan Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU dan akan Selektif untuk Barang Mewah
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang (UU), namun bersifat selektif. Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024, dilansir dari Antara.
Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah. "Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," jelas dia.
Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024), mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.
Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.
(antara/eye)
Post a Comment