Presiden Prabowo Kritik Hakim yang Jatuhkan Vonis Ringan ke Koruptor
JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun rupiah.
Presiden Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, ia memerintahkan kejaksaan, yang pada acara itu diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Presiden Prabowo di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden Prabowo lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata dia kepada Jaksa Agung.
Dalam acara yang sama, Presiden Prabowo juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung," ucap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo lanjut mengingatkan jajaran aparat pemerintah untuk bersama membenahi diri.
"Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri," jelas Presiden Prabowo memperingatkan jajarannya.
Presiden Prabowo saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi timah.
(antara/eye)
Post a Comment