Prabowo Angkat Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin (keduanya saling berjabat tangan) sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: kemhan.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Selain Sjafrie, Presiden Prabowo juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Presiden Prabowo.

Keduanya juga bersumpah dalam agama Islam untuk menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Laman Kementerian Sekretariat Negara, memuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.

Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden RI dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

DPN memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.

Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.

Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden RI dengan hak dan kewajiban yang setara.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin (25/11/2024) mengemukakan rencana Presiden Prabowo untuk membentuk DPN.

Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan. Sjafrie menegaskan, pembentukan DPN bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang. Ia merujuk Pasal 15 dalam Undang-Undang Pertahanan yang menyatakan bahwa Dewan Pertahanan Nasional bertugas untuk mengelola urusan kedaulatan ne

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.