Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Sejumlah Barang yang tak Kena PPN
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. (Foto: setkab.go.id) |
JAKARTA -- Pemerintah RI resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024) dikutip dari Antara.
Namun demikian, lanjut Airlangga, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memerhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.
"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki," ucap Sri Mulyani menjelaskan.
Skema Kebijakan PPN dan Insentif yang Diputuskan:
1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.
2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.
3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).
4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya.
6. Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025
7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK
8. Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk harga 2 M. Jan-Juni 2025.
9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKK.
10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.
11. Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan.
(antara/dkd)
Post a Comment