Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan. (Foto: setkab.go.id/bin)
 

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan menyatakan, pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga.

Desk ini terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024), Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk di antaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba. Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam Budi Gunawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024), selepas rapat, dikutip dari Antara.

Kemudian, Budi Gunawan melanjutkan, pemerintah terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan.”

Langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform. Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

“Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” kata Budi Gunawan.

Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.