Pemeriksaan Eks Menkumham RI Yasonna Laoly Dijadwalkan Ulang KPK pada 18 Desember

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: setkab.go.id)
 

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang disidik oleh komisi antirasuah.

"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12/2024), dikutip dari Antara.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan jadwal baru pemeriksaan Yasonna.

Yasonna awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12/2024) ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. "Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024," kata Tessa.

Tessa belum bisa membeberkan mengenai perkara yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Ia mengaku penyidik KPK belum memberikan detail perkara yang saat ini sudah berada di fase penyidikan.

Tessa mengatakan, penyidik KPK umumnya akan memberikan penjelasan soal perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saat ini belum ada penjelasan soal perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil penyidik lembaga antirasuah.

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.