KPK Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Gedung KPK RI. (Foto: detik.com)
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Ia juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). "Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam."

Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspose kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK. "Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," jelas dia.

KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo menjelaskan.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

 

(antara/eye) 

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Dinilai Jadikan Hasto Kristiyanto Tumbal Politik Balasa Dendam

- Soal Hasto Jadi Tersangka, Jubir KPK: Kami Cek Dulu

- BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.