Kompolnas Apresiasi Polri Tetapkan Agus Buntung Tersangka Kekerasan Seksual pada 17 Korban

Penyidik kepolisian membawa penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12/2024).  (Foto: Antara)
 

JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Polda NTB karena telah menetapkan IWAS alias Agus Buntung sebagai tersangka kasus kekerasan seksual yang memakan korban 17 orang.

"Langkah-langkah yang dilakukan Polda NTB, terutama di bawah kepemimpinan Kapolda, menunjukkan responsivitas dan penanganan yang cepat serta baik terhadap kasus ini," kata anggota Kompolnas Gufron dalam siaran pers resminya, Sabtu (14/12/2024).

Langkah tersebut dinilai tepat lantaran kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian khusus penegak hukum, terlebih kasus yang melibatkan IWAS selaku penyandang disabilitas ini sudah menjadi perhatian publik.

Gufron mengaku pihaknya sudah mengamati polisi terkait tata cara penanganan kasus tersebut. "Kami lakukan, termasuk pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," jelas dia.

Gufron berharap kasus tersebut dapat ditangani sampai tuntas sehingga para korban dapat menerima keadilan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. "Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," kata dia.

Gufron juga memastikan Kompolnas akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan di kepolisian agar tetap sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tandas Gufron. 


(eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.