Kemenlu RI: 77 Persen Kasus Hukum WNI di Kamboja Terkait Penipuan Online

Judi online atau judi daring/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
 

JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa jumlah kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada tahun ini mencapai 2.321,77 persen di antaranya, atau 1.761 kasus, terkait penipuan daring (online).

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengatakan ada tren peningkatan jumlah WNI yang atas keinginan sendiri bekerja di industri judi daring di luar negeri, khususnya Kamboja. Hal itu terlihat dari semakin beraninya bandar penipuan dan judi daring yang terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai pengelola penipuan daring dengan gaji yang menggiurkan.

"Sebelumnya, pada bandar menarik pekerja melalui tawaran kerja palsu. Tentunya, perlu ada perangkat koordinatif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah hal ini semakin merebak di masyarakat,” kata Judha dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024).

Pada kesempatan itu, Judha juga melaporkan bahwa jumlah WNI yang secara mandiri melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI di Kamboja melonjak sebesar 638 persen pada 2023. “Berdasarkan data lapor diri di KBRI Phnom Penh, ada 2.332 WNI yang melapor pada 2020. Jumlah tersebut melonjak menjadi 17.212 pada 2023,” katanya.

Namun, kata Judha, jumlah itu tidak mencerminkan jumlah sebenarnya WNI di Kamboja karena menurut otoritas setempat, ada 123.000 WNI yang masuk ke negara itu hingga September 2024. Imigrasi Kamboja juga melaporkan ada 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal di sana, kata dia.

“Terjadi ketimpangan besar antara data imigrasi Kamboja terkait izin tinggal (bagi WNI) yang tercatat ada 89.000, dibanding data lapor diri yang hanya 17.212 orang,” kata Judha menandaskan.

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.