Kemendagri RI Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kategori kementerian informatif. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)

JAKARTA -– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kategori kementerian informatif. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Penghargaan diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Ballroom Hotel Movenpick Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024). Pemberian penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan KI Pusat. Berdasarkan penilaian tersebut, Kemendagri berhasil meraih nilai 97,89.

Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, tahun ini pihaknya melakukan monev terhadap 363 badan publik. Jumlah tersebut terbagi ke dalam tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

Donny menjelaskan, dari 363 yang dilakukan monev, sebanyak 162 badan publik yang memenuhi kualifikasi informatif. Jumlah ini naik siginifikan dibanding tahun 2023 yang hanya 139 badan publik berdasarkan hasil monev terhadap 369 badan publik.

Dari 162 badan publik tersebut, lanjut Donny, sebanyak 32 kementerian masuk dalam kualifikasi informatif, 2 kementerian menuju informatif, dan 2 kementerian cukup informatif. “Jadi jumlah kementerian dari 36, informatifnya ada 32, menuju informatif 2, dan 2 cukup informatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Donny mengatakan, KI Pusat akan menyampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait masih adanya badan publik yang kurang dan tidak informatif. “Sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR,” cetusnya.

Selain itu, Donny juga menyampaikan terima kasih kepada tim penilai yang terdiri dari akademisi, birokrat, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran KI Pusat yang telah menyukseskan kegiatan tersebut

“Dalam kesuksesan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Tahun 2024 ini, diucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang telah mengerjakan seluruh proses pemeringkatan keterbukaan informasi publik dari awal hingga akhir dengan sepenuh hati,” tandas Donny.


(Puspen Kemendagri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.