Jangan Kaget, Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenai Dua Pajak Baru di 2025

Ilustrasi Kartu STNK. (Foto: www.pajak.com)

JAKARTA -- Siap-siap bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor yang berlaku per tanggal 5 Januari 2025.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sedangkan, payung hukum kebijakan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.

Khusus untuk opsen PKB dan BBNKB, kedua pajak ini dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB/BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. 

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut. Secara di luar sektor kendaraan bermotor, selain opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ada juga opsen berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB). 

Lantas, bagaimana cara menghitung dua pajak baru itu?

Berikut hitungannya. Kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan demikian, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. *

(zaky)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.