BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara/PDIP)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto yang selama ini seringkali menyudutkan keluarga Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat pernyataan-pernyataannya, dijerat dalam perkara dugaan kasus suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.

Dikutip dari detikcom, Selasa (24/12/2024), nama Hasto sebagai tersangka terlihat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Dinilai Jadikan Hasto Kristiyanto Tumbal Politik Balasa Dendam

Dalam surat itu, disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK soal penetapan tersangka terhadap Hasto.

Sebelumnya, pemanggilan dan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024), dinilai merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK.

"Hasto nyata-nyata dipanggil KPK sebagai saksi dan Hasto tetap hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai saksi, karenanya KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK," ujar Koordinator TPDI TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

(ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.