Wapres RI Gibran: Jangan Ada Lagi Perundungan Murid dan Kriminalisasi Guru

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Hotel Sheraton Grand Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Antara/Fathur Rochman)


JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru. Gibran mengatakan, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.

"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," kata Gibran saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024), dikutip dari Antara.

Wapres RI menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk "menyerang" guru. Ia mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Menurut Gibran, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan untuk mendidik secara lebih disiplin. "Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," tegas dia.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengatakan, rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.

Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat," kata Abdul Mu'ti menegaskan.

(antara/dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.