Tom Lembong Tegaskan Jalani Perintah Presiden Jokowi Terkait Kasus Impor Gula

Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024).  (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

JAKARTA -- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada 2015-2016.

"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Tom mengatakan, selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi. "Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan," ujarnya.

Kemudian, Tom menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait. Termasuk segala keputusan dan kebijakan impor gula yang sekarang dipermasalahkan.

Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan," lanjutnya.

Dengan demikian, Tom menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan. "Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait," ucapnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Kejaksaan Agung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Ketika itu, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

 

(antara/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.