Rakor Evaluasi Kebijakan Dikdasmen Bahas PPDB, Zonasi, dan Guru PPPK

Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Biro Kerja Sama dan Humas Setjen Kemendikdasmen)

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan perluasan akses pendidikan nasional. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, khususnya di bidang pendidikan, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan.

Untuk itu, Kemendikdasmen menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). Pokok utama yang dibahas dalam rakor kali ini adalah kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Zonasi, dan rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Satu hal yang ingin kami tekankan pada kesempatan ini, sesuai dengan visi Kemendikdasmen yang mengacu kepada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Program Asta Cita, kami berusaha untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujar Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti dalam sambutannya, Senin (11/11/2024).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa acara ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kemendikasmen.

Kebijakan PPDB merupakan pintu masuk peserta didik sebelum mengenyam pendidikan pada satuan pendidikan. Saat ini, PPDB masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akses yang setara dan berkeadilan, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta memiliki tata kelola yang berintegritas.

“Zonasi menjadi kebijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan bermutu, yang tidak jauh dari tempat tinggal. Selain itu, dengan zonasi, satu kelas terdiri atas murid-murid dari berbagai kelas sosial juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial di antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu,” jelas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu'ti juga menyampaikan bahwa terdapat dua aspek penting mewujudkannya, yaitu berkaitan dengan kebijkan-kebijakan yang menjadi landasan konstisional dalam melaksanakan tugas dan amanahnya sebagai Mendikdasmen dan aspek-aspek strategis yang berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan di masyarakat.

“Persoalan yang berkaitan dengan PPDB, Zonasi, dan PPPK merupakan wilayah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bemutu,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara itu, rekrutmen guru PPPK dibutuhkan untuk memastikan layanan pendidikan terus berjalan dan memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan guru. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus merekrut guru ASN untuk memenuhi kebutuhan/ kekurangan guru. Di saat yang sama, Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah melakukan pemerataan (redistribusi) guru yang berlebih di satu wilayah ke wilayah lain.

“PPPK juga bagian dari upaya kami agar para guru dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk murid-muridnya,” jelas Abdul Mu’ti.

Rakor ini, sambung Abdul Mu'ti, diselenggarakan sebagai upaya untuk mendapatkan masukan-masukan yang bermakna dari pengalaman para kepala dinas pendidikan yang berkecimpung langsung dalam melaksanakan dua kebijakan tersebut.

“Ini juga upaya kami, Kemendikdasmen dalam satu bulan dalam mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif. Informasi yang memungkinkan kami mengambil kebijakan dengan saksama dan bermanfaat untuk semua,” tegas Abdul Mu’ti.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua Komisi X DPR RI, beserta anggota Komisi X DPR RI, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pejabat Eselon I Kemendikdasmen, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(eye)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.