Pemerintah Putuskan Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta pada 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
 

JAKARTA -- Pemerintah RI telah memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Ini sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024) dikutip dari Antara.

Mu'ti mengatakan, keputusan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi.

Menurut Mu'ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama saat ini lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK, namun belum ditempatkan di sekolah negeri. "Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," jelas dia.

Mu'ti menilai rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Penempatan guru PPPK ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka yang dalam arahannya pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, juga menggarisbawahi permasalahan tersebut.

Gibran menyebut ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru, sementara ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.

(antara/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.