Pengusaha Pelaku Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong Dibekuk Polisi
Aparat kepolisian menangkap pria berinisial I di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (14/11/2024) sore. (Foto: Polda Jatim)
SURABAYA -- Aparat kepolisian menangkap pengusaha berinisial I (Ivan Sugianto) pelaku yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis (14/11/2024). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap I ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," ujar Komes Dirmanto seperti dilansir dari Antara.
Kombes Dirmanto menambahkan, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ada delapan saksi, saat ini sudah 11 saksi," ungkap Kombes Dirmanto.
Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. Dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan I yang berprofesi sebagai pengusaha ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.
(antara/ark)
Post a Comment