Pasca-Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, LBH Transportasi Soroti Minimnya Pengawasan Truk

Direktur LBH Transportasi, Dr. Hermawanto, SH, MH, mendesak langkah nyata dari Kementerian Perhubungan untuk menertibkan angkutan truk akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang arah Bandung-Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.15 WIB kembali menarik perhatian publik mengenai keselamatan transportasi di jalan raya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transportasi mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden ini, terutama terkait frekuensi kecelakaan yang melibatkan truk dan minimnya pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan berat tersebut.

Direktur LBH Transportasi, Dr. Hermawanto, SH, MH, menyampaikan bahwa kasus truk yang terlibat kecelakaan atau berkendara dengan perilaku ugal-ugalan bukan lagi hal baru di jalan tol Indonesia. Ia menyoroti kurangnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya terhadap truk yang kerap melintasi jalan tol dengan kondisi kendaraan yang tidak layak serta kurangnya pengendalian terhadap sopir yang seringkali berkendara dalam kondisi tidak prima. “Kecelakaan yang melibatkan truk seharusnya bisa dicegah jika ada pengawasan yang lebih ketat. Namun, faktanya pengawasan terhadap truk di jalan tol masih sangat minim,” ujar Hermawanto, kepada Gebrak.id, Rabu (13/11/20224).

Lebih lanjut, Hermawanto menekankan, bahwa pihak Direktorat Angkutan Darat Kementerian Perhubungan perlu melakukan lebih dari sekadar evaluasi pasca-kejadian. Ia menilai bahwa sudah saatnya dilakukan tindakan konkret untuk memperbaiki keselamatan di jalan tol, khususnya dalam menertibkan angkutan truk yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Beberapa langkah yang disarankan oleh LBH Transportasi meliputi pemeriksaan kelayakan kendaraan secara rutin dan peningkatan pelatihan serta tes kecakapan bagi para pengemudi truk. “Evaluasi saja tidak cukup. Harus ada langkah nyata dari Kementerian Perhubungan untuk menertibkan angkutan truk, mulai dari kelayakan jalan kendaraan hingga kecakapan sopirnya,” tambah lulusan FH Unsoed ini. 

Kelayakanan Kendaraan dan Kompetensi Pengemudi

Ia juga menyebut bahwa sebaiknya pemerintah melakukan revisi regulasi dan peningkatan sanksi bagi pelanggaran yang terkait dengan kelayakan kendaraan dan kompetensi pengemudi. Menurutnya, langkah ini penting agar pengemudi dan pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap keselamatan di jalan.

Kecelakaan di Tol Purbaleunyi kemarin menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap angkutan berat tidak bisa diabaikan. LBH Transportasi berharap agar pemerintah dan lembaga terkait segera merespons dengan kebijakan yang lebih ketat dan terarah, demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi seluruh masyarakat.

Dengan regulasi yang lebih tegas dan pengawasan yang konsisten, LBH Transportasi percaya bahwa insiden kecelakaan akibat kelalaian truk di jalan tol dapat diminimalisir. Upaya ini diharapkan tidak hanya melindungi pengguna jalan, tetapi juga menumbuhkan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Sebelumnya, menurut laporan polisi, data korban kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 berjumlah 30 orang. "Jumlah itu terdiri 29 orang luka dan 1 orang meninggal dunia," kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (12/11/2024). 

(zaky)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.