Naikkan Upah Minimal Nasional 6,5 Persen, Presiden Prabowo: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Presiden RI Prabowo Subianto dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Foto: detik.com/eva)
JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimal nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Ini berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024).
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimal nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. "Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus meperbaiki kesejahteraan mereka."
Presiden Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimal sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sementara itu, untuk upah minimal sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Presiden Prabowo menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimal ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
(antara/dkd)
Post a Comment