Munaslub untuk Gantikan Arsjad Rasjid Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Dianggap Ilegal
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Foto: kadin.id) |
JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Organisasi Kadin sebagai pedoman dan landasan utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi. AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengurus dan anggota Kadin dalam melaksanakan kegiatan organisasi, proses pengambilan keputusan organisasi, termasuk pemilihan dan pengangkatan kepengurusan Kadin di setiap tingkatan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyatakan bahwa penyelenggaraan munaslub yang mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menjadi Anindya Bakrie adalah ilegal.
“Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada 14 September 2024 lalu dinyatakan ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak adanya tahapan formal sesuai Pasal 18 AD Kadin, termasuk penerbitan Surat Peringatan oleh Kadin Provinsi atau ALB,” kata Dhaniswara dalam siaran persnya pada Jumat (22/11/2024).
Menurut Dhaniswara, pelaksanaan konvensi untuk menetapkan Utusan Peserta Penuh ALB Kadin Indonesia dalam Munaslub Kadin tersebut juga telah melanggar Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Konvensi (Skep/287/DP/IX/2023) karena tidak diselenggarakan 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan munaslub. Kemudian dasar atau alasan yang digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia dalam menyelenggarakan munaslub juga tidak beralasan menurut hukum.
"Ini karena keikutsertaan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak mengatasnamakan organisasi Kadin Indonesia. Namun mengatasnamakan pribadi sehubungan dengan adanya mekanisme berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang proses berhalangan sementara tersebut telah memperoleh persetujuan dari seluruh Ketua Umum Kadin Provinsi, termasuk Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia," jelas Dhaniswara.
Pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia, lanjut Dhaniswara, juga melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi lainnya di tingkat daerah dengan menerbitkan surat keputusan mengenai pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua Tengah dan Kadin Provinsi Selatan. "Pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) semuanya tak sah karena Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak pernah membentuk organisasi Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua Tengah, dan Kadin Provinsi Selatan. Dan, pengangkatan tersebut ditetapkan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang," tegas dia.
Kemudian, sambung Dhaniswara, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga menerbitkan surat pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat. Surat pengangkatan kepengurusan caretaker itu, kata dia, juga tidak sah dan ilegal karena ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang. "Terlebih, dan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur mengenai proses pengangkatan kepengurusan caretaker di Kadin Provinsi."
Sebagaimana diketahui bahwa Kadin Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Musyawarah Provinsi pada tanggal 15 Oktober 2024 yang pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi Kadin serta telah memperoleh izin penyelenggaraan dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan Surat Nomor: 2039 /DP/X/2024 Perihal: Penyampaian Hasil Asistensi dan Persetujuan Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 Oktober 2024. "Oleh karena itu pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat tidak beralasan menurut hukum," tegas Dhaniswara.
Dhaniswara melanjutkan, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah Sulawesi (Rakorwil Sulawesi) yang kemudian diubah menjadi Forum Bisnis. "Kegiatan organisasi tersebut juga tidak sah karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak berwenang menyelenggarakan Rakorwil dan Forum Bisnis serta pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 jo Pasal 27 ART Kadin."
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyampaikan sikap Dewan Pengurus Kadin Indonesia atas pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.
“Meskipun telah berupaya menjaga keutuhan dunia usaha secara bijak dan non-konfrontatif, pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia terus berulang dan menimbulkan keresahan. Untuk menghentikan kegaduhan ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia dengan pimpinan yang terpilih secara sah melalui Munas VIII tahun 2021 di Kendari-Sulawesi Tenggara sesuai AD/ART,” tegas Eka Sastra.
Penegasan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia ini, lanjut Eka Sastra, merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.
(rilis/eye)
Post a Comment