Mentan: Industri Pengolahan Wajib Serap Susu Peternak Lokal

Mentan Andi Amran Sulaiman, menggelar Jumpa Pers terkait polemik susu peternak lokal di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). (Foto: Channel Youtube Kompas.com) 

 

JAKARTA --  Kabar baik bagi peternak susu lokal.  Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman, menyatakan akan mengubah regulasi (peraturan) agar seluruh industri wajib menyerap susu dari petani/peternak lokal. 

"Kami sudah sepakati (setelah audiensi dengan Peternak dan Pengepul Susu di Boyolali)," ujar Mentan dalam Jumpa Pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). 

Amran mengadakan koordinasi bersama Mensetneg Prasetyo Hadi mengundang industri pengolahan susu, importir susu sapi, gabungan peternak sapi perah sampai dinas daerah terkait. Pernyataan Mentan ini untuk merespon maraknya aksi peternak yang membuang hasil produksi susu sapi segar di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan di Tugu Susu Tumpah, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu kemarin (9/11/2024).

Audiensi tersebut dilakukan Mentan dan jajarannya bersama para Peternak dan Pengepul Susu di Boyolali. Turut hadir adalah Bayu Aji Handayanto, peternak dan pengepul asal Pasuruan, serta Sony Effendi, perwakilan Industri Pengolah Susu (IPS). Mentan menegaskan ketiga pihak sudah berdamai. 

Kebijakan kedua hasil audiensi tersebut adalah merubah Perpres. Rancangan perubahan Perpres adalah mewajibkan kalangan industri untuk menyerap semua susu dari peternak lokal.  Rancangan perubahan Perpres adalah mewajibkan kalangan industri untuk menyerap semua susu dari peternak lokal.  

“Kemudian regulasi kami mengubah regulasi seluruh industri wajib seluruh industri wajib menyerap susu peternak (lokal). Itu kami langsung sudah sepakati. Tanda tangan. Mengirim surat ke dinas-dinas, provinsi, dinas peternakan, provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran. 

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya mendorong peningkatan penyerapan susu segar dari peternak lokal. Langkah ini merespons laporan adanya pembatasan kuota penyerapan oleh sejumlah IPS yang berdampak terhadap keberlanjutan usaha peternak sapi perah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pertemuan ini akan difokuskan pada upaya konkret untuk mengatasi dampak yang dialami peternak, terutama di wilayah seperti Kabupaten Pasuruan dan Boyolali akibat pengurangan serapan susu oleh IPS.

Agung menambahkan bahwa Mentan, Andi Amran Sulaiman, memberikan perhatian atas kondisi saat ini dan akan memimpin langsung upaya koordinasi bersama para pemangku kepentingan tersebut yang akan dilaksanakan di Kantor Kementan Jakarta. "Kami berharap pertemuan ini mampu menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya para peternak yang selama ini menjadi tulang punggung produksi susu nasional," ungkap Agung, Ahad (10/11/2024).

Kementan memandang bahwa peran aktif IPS dan importir susu dalam menyerap susu segar dari peternak lokal merupakan bagian penting dari solusi jangka panjang. Pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk memastikan penyerapan susu segar dalam negeri dapat berjalan optimal dan berkesinambungan. 

 

(zaky)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.