Mentan Andi Amran: Pemutihan Utang Wujud Dukungan Pemerintahan Prabowo ke Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kanan). (Foto: Humas Kementan)
JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman menyatakan, pemutihan utang petani sebagai wujud dukungan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sektor pertanian dan membantu petani dalam meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas.
“Pak Presiden Prabowo sangat cinta petani Indonesia. Beliau terus berpikir cara untuk meringankan beban petani dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak para rakyat kecil,” kata Andi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Andi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto atas dukungan kepada para petani Indonesia.
Pernyataan Andi itu disampaikan di Istana Negara, Jakarta, seusai acara penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemutihan Utang Petani dan UMKM, yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan konkret bagi sektor pertanian di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.
Andi menegaskan, kebijakan pemutihan utang ini menjadi bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian yang terdampak kondisi ekonomi. Ia mengatakan kenaikan harga pupuk beberapa waktu terakhir serta kondisi finansial yang berat bagi banyak petani, membuat pemutihan utang itu sebagai berarti bagi mereka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah menunjukkan kepedulian dan keberpihakannya kepada petani," jelas Andi.
Menurut Andi, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban para petani, tetapi juga memberi ruang bagi sektor pertanian untuk tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam ketahanan pangan nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait dengan aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Acara penandatanganan PP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf.
(antara/dkd)
Post a Comment